April 25, 2024

Akuntansi dikenal punya banyak sekali percabangan salah satunya adalah akuntansi pajak penghasilan. Akuntansi tersebut terkait dengan pencatatan keuangan suatu lembaga atau badan usaha guna mengetahui berapa pajak yang harus dibayar.

Perlu diketahui, sebenarnya baik akuntansi maupun perpajakan cara kerjanya dirasa hampir sama. Hanya saja, pada akuntansi biasa akan menghasilkan laporan keuangan, sedangkan akuntansi perpajakan hasilnya adalah laporan pajak.

Meskipun hampir sama, tentu tidak ada salahnya bagi Anda untuk memahami tentang akuntansi perpajakan tersebut. Berikut adalah berbagai informasi dan konsep dasar dari akuntansi perpajakan.

Fungsi Akuntansi Pajak Penghasilan

Secara umum, selain untuk mencari tahu berapa besar pajak yang dibayarkan, konsep akuntansi pajak ini juga mempunyai berbagai fungsi lainnya. Berikut adalah penjelasan tentang berbagai macam fungsi dari akuntansi perpajakan.

  • Menjadi dokumentasi perpajakan tahunan yang dapat digunakan sebagai pembanding ataupun untuk mengetahui history finansial perusahaan.
  • Menjadi laporan keuangan yang resmi untuk dipaparkan saat hendak melakukan kegiatan publikasi atau saat mencari investor.
  • Untuk dijadikan bahan analisis guna mencari tahu besaran pajak perusahaan atau lembaga yang perlu dibayarkan pada waktu mendatang
  • Menjadi strategi perencanaan dan analisis pajak di waktu yang akan datang.

Melihat dari fungsi yang disampaikan di atas, dapat dilihat bahwa akuntansi perpajakan ini penting sekali. Oleh karena itu, dalam pencatatan serta pengolahan data keuangan haruslah dilakukan dengan rinci agar hasil yang didapatkan real dan bisa dipertanggung jawabkan.

Prinsip Akuntansi Pajak Penghasilan

Dalam rangka menghindari kesalahan perusahaan dalam perhitungan biaya pajak, diperlukan pemahaman yang baik terhadap prinsip akuntansi perpajakan. Berikut ini adalah beberapa prinsip dari akuntansi perpajakan tersebut.

1. Prinsip Kesatuan

Prinsip kesatuan menyatakan bahwa perusahaan adalah satu kesatuan ekonomi yang tidak bisa digabungkan ke entitas ekonomi lainnya seperti lembaga lain ataupun pemilik perusahaan yang tidak punya hak secara hukum.

2. Prinsip Historis

Dalam prinsip historis ini semua pencatatan keuangan/pembiayaan barang atau aset yang dilakukan haruslah real. Apabila perusahaan membayar bangunan seharga Rp 100.000.000, namun setelah negosiasi menjadi Rp 75.000.000 maka yang ditulis adalah sesuai kesepakatan akhir.

3. Prinsip Pengungkapan Penuh

Supaya hasil yang didapatkan akurat, maka di setiap pencatatan keuangan harus diberikan dengan detail dan juga informatif. Bahkan, apabila memang memungkinkan bisa ditambahkan juga dengan lampiran penting ataupun catatan kaki sebagai referensi.

Memahami ketiga prinsip akuntansi pajak penghasilan di atas tentu perlu dilakukan oleh perusahaan. Dengan begitu, risiko terjadinya kesalahan dalam pencatatan dapat dikurangi atau bahkan sampai dihilangkan.

Klasifikasi Pajak

Dalam akuntansi perpajakan, Anda juga perlu untuk mengetahui tentang klasifikasi pajak untuk memudahkan dalam kewajiban bayar. Nah, berikut ini adalah dua macam klasifikasi pajak berdasarkan pemungutannya.

1. Pajak langsung

Pajak langsung ini merupakan pajak yang didasarkan dari kekayaan atau penghasilan suatu lembaga atau perusahaan. Besaran dari pajak tersebut secara lebih rinci telah diatur di dalam Undang-Undang Perpajakan.

Pajak langsung seperti ini umumnya harus dibayarkan oleh pihak wajib pajak. Artinya, pembayaran pajak tidak boleh dibebankan ataupun diwakilkan kepada pihak lain baik orang lain maupun instansi lainnya.

2. Pajak Tidak Langsung

Pajak tidak langsung merupakan suatu pajak yang dibayar saat adanya transaksi keuangan yang dilakukan. Untuk jenis pajak seperti ini, pembayarannya bisa dibebankan ataupun diwakilkan kepada pihak lainnya.

Begitulah tadi informasi tentang konsep dasar akuntansi pajak penghasilan. Untuk memperoleh info lain terkait ekonomi dan akuntansi, Anda bisa mendapatkannya dengan melihatnya di situs GuruAkuntansi.co.id.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *